FORMULIR KEMITRAAN

FORMULIR KEMITRAAN
Nama Mitra Petani / Investor : …………………………………………………………………….............................................
Nomor KTP                           : …………………………………………………………………….............................................
Tempat,Tanggal Lahir             : …………………………………………………………………….............................................
Alamat                                   : …………………………………………………………………….............................................    
…………………………..…………………………………...………........................................
Nomor Telephone/Handphone : ……...……………...………………………/……………………….........................................
Nama Ahli Waris / Hubungan   : ………...…………………...………………/……………………….........................................
Nama Informan(Agen) / PPL    : …………...…...………...…………………/……………………….........................................

Paket Kemitraan :
A.  [     ] Rp.5.000.000; (120 Batang Bibit Pohon Gaharu + Inokulasi + Sertifikat + Voucher Umroh Senilai Rp.1.500.000,- )
B.  [     ] Rp.2.500.000; (  55 Batang Bibit Pohon Gaharu + Inokulasi + Sertifikat + Voucher Umroh Senilai Rp.1.500.000,- )
C.  [     ] Rp.1.000.000; (  22 Batang Bibit Pohon Gaharu + Inokulasi + Sertifikat + Voucher Umroh Senilai Rp.1.500.000,- )
D.  [     ] Rp.   500.000; (  10 Batang Bibit Pohon Gaharu + Inokulasi + Sertifikat + Voucher Umroh Senilai Rp.1.500.000,- )
E.  [     ] Rp.   150.000;  (   2 Batang Bibit Pohon Gaharu + Inokulasi + Voucher Umroh Senilai Rp.1.500.000,- )


                     Mengetahui,-
                     MITRA PETANI / INVESTOR                                KSU ZAMRUD NUSANTARA




                     (………………………………)                                 (………………………………...)

*). Sertifikat diberikan 6 bulan setelah Pembelian


CONTOH SURAT PERJANJIAN

    PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UNIT USAHA KOPERASI ZAMRUD NUSANTARA
DENGAN
INVESTOR SEBAGAI MITRA USAHA
TENTANG
PENGEMBANGAN USAHA TANI POHON GAHARU POLA BAGI HASIL (PUT-PGPBH)
_________________________________________________________________________

Pada hari ini, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama            : AMALUDDIN
Tempat/tgl lahir : MEDAN, 26-12-1974
Alamat             : MEDAN SINEMBAH
Jabatan            : KETUA KOPERASI ZAMRUD NUSANTARA
Dalam hal ini bertindak dan atas nama KOPERASI ZAMRUD NUSANTARA Unit PUT-PGPBH, yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama            :
Tempat/tgl lahir :
Alamat             :
Jabatan            :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Investor Mitra Usaha yang selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam rangka pengembangan Usaha tani Gaharu  Pola Bagi Hasil (PUT-PGPBH), kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama yang dituangkan kedalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Ketentuan Umum
Didalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi Zamrud Nusantara atau disingkat KZN adalah lembaga usaha yang berbadan hukum Koperasi dengan Akte Pendirian Nomer:40,tanggal 22 Maret 2010 dengan surat keputusan Notaris Irmansyah Batubara S.H  dan berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang.
  2. Unit Usaha Bagi Hasil KZN atau disingkat Unit PUT-PGPBH adalah salah satu unit usaha yang berada dibawah Koperasi Zamrud Nusantara
  3. Mitra Usaha/Investor adalah pihak yang menanamkan modal berupa dana kepada Koperasi Zamrud Nusantara untuk keperluan Pengembangan Usaha Tani Pohon Gaharu Pola Bagi Hasil (PUT-PGPBH).
  4. Usaha Tani Pohon Gaharu Pola Bagi Hasil (PUT-PGPBH) adalah suatu kegiatan usaha tani yang mencakup penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan secara intensif, pemanenan dan pemasaran hasil dengan melibatkan pihak mitra usaha petani, masyarakat, pemilik lahan, Pemerintah Desa dan Lembaga Fasilitator dengan jangka waktu panen 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak penanaman dan pembagian hasil panen kepada para pihak terkait secara profesional.
  5. Petani, Masyarakat adalah pihak yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan dan pengamanan dalam rangka PUT-PGPBH.
  6. Pemilik Lahan adalah pihak yang memiliki lahan dengan bukti kepemilikan yang sah dan menjadi peserta PUT-PGPBH.
  7. Pendamping adalah pegawai Unit PUT-PGPBH yang ditugaskan melakukan bimbingan teknis dan sosial kepada petani, masyarakat di wilayah kerjanya, sejak penyiapan lahan, pemupukan, penanaman, pemeliharaan, sampai pemanenan.
  8. Bagian hasil panen adalah dana yang diterima oleh masing-masing pihak dari pembagian hasil panen tanaman   yang nilainya sudah termasuk pengembalian dana investasi yang ditanamkan oleh pihak yang bersangkutan dalam rangka pengembangan Usaha tani Gaharu  Pola Bagi Hasil (PUT-PGPBH).


Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan agar PUT-PGPBH dapat terlaksana dengan baik dan menguntungkan.


Pasal 3
Ruang lingkup
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelaksanaan investasi untuk kegiatan PUT-PGPBH sebanyak pohon terdiri dari :
Nama petani, Desa , Kecamatan , Kabupaten , Propinsi.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak

(1). Hak PIHAK PERTAMA :
  1. Menerima dan mengelola dana investasi dari PIHAK KEDUA sebesar sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 untuk pengolahan PUT-PGPBH.
  2. Mengelola kegiatan PUT-PGPBH di lapangan.
  3. Menerima bagian hasil panen sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari jumlah pohon yang ditanam.

(2). Hak PIHAK KEDUA :
  1. Menerima dari PIHAK PERTAMA informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi lokasi penanaman, jumlah tanaman, petani, masyarakat dan petugas pendamping.
  2. Menerima dari PIHAK PERTAMA laporan perkembangan tanaman sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf (a) sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  3. Menerima Sertifikat Peserta dari PIHAK PERTAMA sebagai bukti penanaman modal yang syah dalam rangka PUT-PGPBH.
  4. Menerima dari PIHAK PERTAMA bagian hasil panen sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari jumlah pohon yang ditanam setelah pohon tersebut pada Pasal 3 dipanen pada umur 4 (empat) sampai dengan 5 (lima)) tahun atau lebih.

 (3). Kewajiban PIHAK PERTAMA :
  1. Menyampaikan informasi sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf (a) kepada PIHAK KEDUA.
  2. Menyediakan bibit Pohon Gaharu  yang ditanam berupa bibit Pohon Gaharu dan menggunakan pupuk organik yang disediakan oleh Koperasi Zamrud Nusantara (KZN), menyediakan tenaga Pendamping, dan lain lain kegiatan agar PUT-PGPBH berhasil dan menguntungkan para pihak.
  3. Menyediakan Vaksin Inokulasi untuk Pohon Gaharu juga menyediakan tenaga ahli untuk inokulasi Pohon Gaharu yang disebarkan kepada Petani, Masyarakat dengan diameter batang 5 cm (lima centimeter) sampai 15 cm (lima belas centimeter) saat awal mulai pemberian Vaksin Inokulasi sampai masa panen 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun.
  4. Menyampaikan laporan sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf (b) kepada PIHAK KEDUA.
  5. Memberikan Sertifikat Peserta kepada PIHAK KEDUA sebagai bukti peserta PUT-PGPBH.
  6. Memasarkan hasil panen tanaman Pohon Gaharu sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu.
  7. Memberikan bagian hasil panen kepada PIHAK KEDUA sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari jumlah pohon yang ditanam.

 (4). Kewajiban PIHAK KEDUA :
  1. Menyetorkan dana investasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Menyerahkan copy bukti setor sebagaimana tersebut pada huruf (a) kepada PIHAK PERTAMA.


Pasal 5
Peralihan Hak Mitra Usaha
(1)  Dalam hal PIHAK KEDUA meninggal dunia maka peralihan hak PIHAK KEDUA diberikan kepada ahli warisnya dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1.  N a m a                                           :
    Tempat/tanggal lahir                         :
    Hubungan dengan PIHAK KEDUA :
2.  N a m a                                           :
   Tempat/tanggal lahir                         :
    Hubungan dengan PIHAK KEDUA :
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA mengalihkan haknya kepada pihak lain, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA dan selanjutnya PIHAK KEDUA wajib memproses perubahan perjanjian kerjasama ini.


Pasal 6
Tata cara Pembayaran
(1) Dana investasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 disetor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening atas nama AMALUDDIN nomor 7985107891 Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Tanjung Morawa.
(2) Bagian hasil panen sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat (2) huruf (d) dan ayat (3) huruf (g) yang merupakan hak PIHAK KEDUA, dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 1 (satu) bulan setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran hasil penjualan hasil dari Pohon Gaharu dan PIHAK KEDUA telah menyerahkan Sertifikat Peserta PUT-PGPBH kepada PIHAK PERTAMA.


Pasal 7
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
  1. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) diluar kemampuan kedua belah pihak yang mengakibatkan kerugian PUT-PGPBH maka kedua belah pihak sepakat untuk mengatur kembali perjanjian kerjasama ini melalui musyawarah mufakat.
  2. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) pada ayat (1) adalah hal-hal atau kejadian diluar kekuasaan manusia seperti bencana alam (gempa bumi dan atau tsunami, dan atau gunung meletus, dan atau tanah longsor, dan atau banjir, dan atau sebab-sebab lainnya), dan atau kebakaran, dan atau perang, dan atau huru-hara, dan atau pemberontakan, dan atau sabotase, dan atau pemogokan, dan atau ketetapan yang dikeluarkan pemerintah.


Pasal 8
P e r s e l i s i h a n

  1. Setiap perselisihan yang ditimbulkan dari penjanjian kerja sama ini akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan seperti tersebut pada ayat (1) tidak dapat dicapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui proses hukum yang berlaku dan memilih penyelesaiannya di Pengadilan Negeri sumatera Utara.


Pasal 9
L a i n - L a i n
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian (addendum) dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
  2. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sampai dengan pembagian hasil panen.



Pasal 10
P e n u t u p
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua dengan dibubuhi meterai
yang cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA
                       Ketua KSU Zamrud Nusantara







       (  A M A L U D D I N  )                                                            (                                           )


Selamat berinvestasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar