AD ART ZAMRUD


ANGGARAN RUMAH TANGGA 

BAB I
PEMBENTUKAN CABANG,UNIT USAHA, SUB UNIT 


  1. Cabang Zamrud adalah perwakilan yang dibentuk untuk  mengkoordinir unit usaha dan unit di suatu wilayah tertentu.
  2. Unit Usaha adalah, Bidang Usaha yang di kelola koperasi induk dengan  menempatkan satu Pimpinan  / manager yang berbeda di setiap unit, 
  3. Unit adalah mitra Koperasi yang mempunyai kesamaan visi dan misi
  4. Unit dapat dibentuk baik ditingkat nasional, Propinsi, Kota, Kecamatan maupun desa.
  5. Walaupun menurut undang – undang, unit dimungkinkan berbentuk usaha perseorangan, usaha kelompok orang, PD,Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Koperasi atau badan hukum lainnya, namun dianjurkan unit berbentuk Koperasi.
  6. Usaha perseorangan, kelompok orang, PD, Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas, Koperasi atau badan hukum lainnya, dapat menggabungkan diri menjadi unit berdasarkan perjanjian.
  7. Tidak diperkenankan  membuat unit yang berbentuk serba usaha dan tidak spesifik.
  8. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit , tida boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Zamrud.
  9. Unit wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumh Tangga Zamrud.
  10. Pimpinan Unit harus bertempat tinggal pada domisili kantor unit berstatus sebagai manager serta memenuhi syarat – syarat manager sebagaimana yang di maksud dalam Anggaran Dasar Koperasi Zamrud Nusantara.
  11. Mereka yang disebutkan pada ayat 4, yang berkeinginan untuk membentuk atau menggabungkan diri sebagai unit, dapat mengajukan surat permohonan kepada Zamrud Induk, dilampirin strukurt Organisasi, susunan pengurus/pimpinan, bukti hadir rapt anggota/RUPS, berita acara rapat anggota/RUPS, dan recana kegiatan srta keuangan usahanya.
  12. Zamrud Induk akan mengirimkan tim dengan biaya yang wajib ditanggung pemohon, untuk memeriksa permohonan dan selanjutnya memutuskan apakah dapat tidaknya diterima.
  13. Jika pemohon diterima Zamrud Induk akan menerbitkan putusan yang menahkan perusahaan pemohon menjadi unit Zamrud.
  14. Apabila dalam waktu selambat – lambatnya tiga bulan setelah tanggal pengesahan, unit belum mulai melaksanakan usahanya secara nyata yang di buktikan dengan tidak adanya transaksi bisnis yang signifikan, maka pengesahan dinyatakan batal demi hukum dengan lewatnya waktu tanpa harus dibuat peringatan – peringatan sebelumnya bail lisan maupun tertulis dan untuk selanjutnya tidak berhak menggunakan nama koperasi Zamrud Nusantara.
  15. Unit yang sudah disahkan sebagai unit usaha Zamrud, wajib menggunakan nama : Koperasi Zamrud Nusantara, Unit (Jenis Unit), Desa, Kecamatan,Kota,/Kabupaten, Propinsi, Alamat, Nomor Telepon, Fax, email
  16. Pimpinan/pengurus unit bertanggung jawab penuh atas hasil pengelolaan usahanya.
  17. Unit hanya dapat meminjam uang kepada pihak lain diluar unit jika hanya disetujui secara tertulis oleh Induk.
  18. Unit berkewajiban membuat laporan transparan kepda Zamrud mengenai kegiatan dan keuangan secara periodik tiap bulan.
  19. Pengurus Zamrud Induk berhak menunjuk pengawas dengan biaya unit yang bertugas memonitor kegiatan dan keuangan unit.
  20. Zamrud Induk berhak menunjuk akutan publik dan tenaga ahli untuk melakukan audit keuangan dan non keuangan unit.
  21. Unit berkewajiban membayar iuran bulanan dan sebagian dari sisa hasil usaha dan atau cara pembagian lainnya kepada Zamrud Induk yang ditetapkan berdasarkan perjanjian.
  22. Unit wajib membantu dan bekerja sama dengan unit lainnya.
  23. Dalam hal terjadi kerja sama usaha antara unit dengan unit lainnya, maka pembagian sisa hasil usaha dibagi secara proposional berdasarkan kontribusi masing – masing sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi dan kesepakatan unit – unit yangb bekerja sama.
  24. Dalam hal terjadi perselisihan antara unit dengan unit lainnya, maka Zamrud Induk akan menyelesaikan dengan adil berdasarkan musyawarah dan mufakat yang wajib dipatuhi oleh unit yang berselisihan.
  25. Unit wajib mensosialisasikkan dan menyelenggarakan Pendidikan Koperasi secara rutin kepada anggotanya, kalau perlu dengan bantuan Departemen koperasi – UKM atau orgnisasi lainnya yang sesuai.
  26. Pengurus unit secara otomatis dan demi hukum berhenti dari jabatannya apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, terhitung sejak tanggal putusan, tanpa harus diberikan surat pemberhentian terlebih dahulu.


BAB II
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA 

  1. Syarat – syarat menjadi anggota adalah sebagaimana yang diuraikan dalam Anggaran Dasar Zamrud.
  2. Yang berminat menjadi anggota, mengajukan permohonan dengan menigsi formulir yang  disediakan, dilampirin foto kopy KTP, KK, 2 lembar foto ukuran 3x4 dan 1 lembar foto ukuran 2x3, beserta copy surat – surat lainnya yang dipersyaratkan.
  3. Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar . Anggaran Rumah Tangga Zamrud.
  4. Simpanan pokok wajib diserahkan pada saat pendaftaran.
  5. Pemohon yang telah memenuhi seluru persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar, dapat di terima menjadi Anggota.
  6. Pemohon yang memenui sebagian dari persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dapat diterima menjadi calon anggota atau Anggota Luar Biasa.
  7. Status calon Anggota akan berubah menjadi Anggota apabila seluruh persyaratan dipenuhi.
  8. Anggota, Calon Anggota dan Anggota Luar Biasa akan dicatat pada buku Anggota/Calon Anggota/Anggota Luar Biasa dan diberi Kartu Tanda Anggota/Calon Anggota/Anggota Luar Biasa.
  9. Tata cara penerimaan anggota ini berlaku penerimaan anggota Unit yang berbentuk Koperasi.


BAB III
SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB 

  1. Simpanan pokok adalah simpanan yang harus diserahkan pada saat pendaftaran menjadi anggota dan boleh dicicil dengan termin yang ditentukan pengurus.
  2. Simpanan wajib adalah simpanan yang harus diserahkan secara periodik tiap bulan.
  3. Untuk Anggota Zamrud Induk, Simpanan Pokok ditetapkan Rp. 5.000.000,- dan simpanan wajib perbulan Rp. 500.000,-.
  4. Untuk anggota unit yang berbentuk Koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib ditetapkan oleh rapat Anggota Unit yang bersangkutan.
  5. Apabila anggota/calon anggota berhenti oleh karena suatu sebab, maka simpanan pokok dan simpanan wajib akan dikembalikan, sesuai dengan kondisi keuangan koperasi, setelah dipotong biaya administrasi, hutang dan beban – beban lainnya.


BAB IV
SAHAM DAN PERMODALAN

Dalam hal Saham ataupun permodalan daripada Unit Usaha , Koperasi akan memberikan kesempatan kepada setiap pengurus maupun anggota Koperasi untuk penyertaan modal dengan pembagian hasil yang proporsional ataupun sesuai dengan perjanjian yang di sepakati dengan mengacu kepada anggaran dasar Zamrud.

BAB V
KUASA DALAM RAPAT ANGGOTA 

  1. Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa diatas materai untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.
  2. Surat Kuasa harus memuat kewenangan untuk menjalankan semua tindakan yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sebagai anggota Zamrud.
  3. Jika penerima kuasa adalah juga anggota Zamrud, maka berdasarkan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 4, penerima kuasa tidak dapat memberi suara atas nama pemberi kuasa.
  4. Jika pemberi kuasa ingin memberikan suara dalam rapat anggota melalui kuasanya, maka penerima kuasa harus orang lain yang bukan anggota.
  5. Ketentuan tersebut diatas berlaku bagi Unit yang berbentuk koperasi.


BAB VI
PUTUSAN TANPA RAPAT ANGGOTA

  1. Sebuah putusan dapat dibuat tanpa menyelenggarakan rapat dengan cara seperti dijelaskan dibawah ini.
  2. Putusan yang diusulkan untuk disahkan tanpa melalui rapat anggota, harus dibuat tertulis dan diedarkan kepada seluruh anggota untuk dimintakan persetujuannya.
  3. Persetujuan anggota harus dibuat tertulis dengan membubuhkan tulisan tangan “setuju”, tanda tangan dibawahnya dan tanggal penanda tangan, pada lembar kertas putusan yang dimintakan persetujuan.
  4. Persetujuan lisan, via telepon, via sms atau via tulisan yang dibuat dalam kertas terpisah, dianggap tidak sah.
  5. Putusan dinyatakan sah jika disetujui oleh seluruh anggota.
  6. Ketentuan tersebut diatas berlaku bagi unit yang berbentuk koperasi.


BAB VII
TATA CARA PEMBERHENTIAN, PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS DAN PENGAWAS

  1. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dilakukan oleh rapat anggota.
  2. Rapat anggota untuk keperluan tersebut diatas harus diakhiri oleh lebih  ½ dari jumlah anggota.
  3. Rapat anggota memilih pimpinan rapat penulis notulen yang bukan pengurus atau pengawas.
  4. Pimpinan rapat membacakan surat pemberhentian pengurus, kemudian dilanjutkan dengan acara pemilihan pengurus baru.
  5. Pimpinan rapat membicarakan membaca syarat – syarat untuk menjadi pengurus sebagaimana yang dinyatakan dala AD Bab VI pasal 21 ayat 1 dan 2.
  6. Tiap anggota dan kuasa sah anggota yang hadir memilih calonnya, menulis pada kertas dan memasukkan kedalam amplop yang disediakan.
  7. Amplop dikumpulkan oleh pimpinan rapat, dibuka kemudian isinya dihitung.
  8. Dari seluruh pilihan, dipilih 3 calon yang mendapat suara terbanyak.
  9. Jika pimpinan rapat dipilih menjadi calon, pimpinan rapat digantikan oleh yang bukan calon.
  10. Ketiga calon tersebut kemudian dipilih kembali oleh peserta rapat setelah amsing – masing menyampaikan programnya secara ringkas dan jelas.
  11. Pilihan ditulis pada kertas yang kemudian dimasukkan dalam amplop.
  12. Amplop dikumpulkan oleh pimpinan rapat, dibuka dan dihitung.
  13. Calon yang memperoleh suara terbanyak dipilih menjadi ketua.
  14. Kedua calon lainnya, setelah berunding dengan ketua terpilih, dipilih menjadi bendahara dan sekretaris.
  15. Pimpinan rapat membaca surat pengangkatan pengurus.
  16. Ketua, Bendahara dan Sekretaris mengucapkan sumpah jabatan.
  17. Setelah pemilihan dan pengangkatan pengurus, acara dilanjutkan dengan pemilihan dan pengangkatan pengawas dengan prosedur yang sama dengan pemilihan pengurus.
  18. Ketentuan tersebut diatas berlaku bagi unit yang berbentuk koperasi.


BAB VIII
TINDAK PIDANA DAN ORGANISASI TERLARANG


  1. Yang di maksud “terbukti” dalam Anggaran Dasar Zamrud adalah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap.
  2. Yang di maksud dengan organisasi terlarang adalah organisasi yang secara resmi dilarang kegiatannya oleh pemerintah.


BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS KETUA, SEKRETARIS DAN BENDAHARA

  • Ketua : memimpin Koperasi, menetapkan sasaran dan tugfas – tugas sebagai pemimpin lainnya.
  • Sekretaris : melaksanakan tugas planing, organizin, executing, directing, controling dibidang operasi.
  • Bendahara : melaksanakan tugas planing, organizing, executing, directing, controling dibidang keuangan.



BAB VIII
MEMINJAM DAN MEMINJAMKAN UANG 


     MEMINJAM UANG :
  1. Meminjam uang atau kredit atas nama koperasi dalam jumlah yang melebihi Rp. 10.000.000,- harus mendapat persetujuan dari Rapat pengawas, yang melebihi Rp. 100.000.000,- harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.
  2. Meminjam uang atau kredit hanya dapat dilakukan oleh unit untuk keperluan modal usaha yang dinilai feasible dan disetujuin oleh Zamrud induk.
  3. Jaminan yang diperlukan untuk pinjaman atau kredit dan baiaya pengurusan kredit, disediakan oleh unit sendiri.
  4. Zamrud Induk hanya memenuhi formalitas dan legalitas pinjaman atau kredit.
  5. Unit yang meminjam dan menggunakan uang pinjaman atau kredit, bertanggung jawab sepenuhnya atas pinjaman atau kredit tersebut.
  6. Unit membebaskan Zamrud Induk dari tuntutan pihak manapun apabila terjadi masalah dengan pinjaman atau kredit unit.

     MEMINJAMKAN UANG :
  1. Meminjamkan uang lebih dari Rp. 50.000.000,- harus distujui oleh rapat pengurus dan pengawas, melebihi Rp. 50.000.000,- harus mendapat persetujuan rapat anggota.
  2. Meminjamkan uang hanya dibenarkan jika si peminjam memberikan jaminan yang cukup baik dan likwid untuk keperluan yang benar – benar mendesak.
  3. Terhadap pinjaman, dikenakan bunga yang sesuai dengan bunga bank yang berlaku dan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan pengurus zamrud induk.


BAB X
MEMBELI DAN MENJUAL AKTAVA – TETAP 

      Membeli atau menjual aset yang nilainya dari Rp. 10.000.000,- harus mendapat persetujuan rapat
      pengurus dan pengawas yang melebihi Rp. 100.000.000,- harus mendapat persetujuan rapat anggota.



BAB X
AUDIT KEUANGAN DAN NON KEUANGAN


  1. Audit non keuangan adalah pemeriksaan terhadap kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh koperasi.
  2. Audit non keuangan dilakukan oleh para ahli independen dibidang – bidang yang diperiksa.
  3. Hasil audit di laporkan secara tertulis kepada pengurus dan pengawas. 
  4. Audit keuangan adalah pemeriksaan terhadap keuangan koperasi.
  5. Audit keungan dilakukan oleh akuntan publik yang independen.
  6. Hasil audit dilaporkan kepada pengurus dan pengawas.


BAB XI
TUGAS, KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG
MANAJER DAN KARYAWAN

  1. Tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab manajer adalah sebagaimana yang diuraikan dalam anggaran dasar.
  2. Tugas, kewajiban, hak, dan  wewenang karyawan akan diatur oleh manajer sesuai denagan situasi dan kondisi.


BAB XII
ISI, BENTUK DAN SUSUNAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS

  1. Laporan pertangung jawaban pada hakekatnya adalah pertanggung jawaban terhadap penyimpangan pelaksanaan terhadap penyimpangan pelaksanaan terhadap rencana.
  2. Laporan pertanggung jawaban dibuat dalam bentuk perbandingan antara rencana, pelaksanaan, penyimpangan dan penjelasan.
  3. Isinya berupa rencana kegiatan dan nilainya, pelaksnaan kegiatan dan nilainnya serta penyimpangan kegiatan dan nilainya.
  4. Pertanggung jawaban pengurus adalah penjelasan terhadap penyimpangan yang terjadi serta alasan – alasannya.


BAB XIII
DANA PENDIDIKAN DAN DANA SOSIAL

  1. Anggaran biaya pendidikan dan biaya social ditetapkan oleh rapat anggota.
  2. Apabila anggaran belum ditetapkan oleh rapat anggota, pengurus dapat mengeluarkan dana tersebut berdasarkan persetujuan pengawas.


BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL USAHA

      Pembagian sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota.


BAB XV
DANA CADNGAN 
  1. Besarnya dana cadangan ditetapkan oleh rapat anggota.
  2. Anggota koperasi yang berhenti secara sah, berhak atas bagian cadangan, dalam jumlah proposional dengan simpanan pokok dan simpanan wajib.


BAB XVI
SANKSI ATAS PELANGGARAN

  1. Sanksi atas pelanggaran, yang dilakukan oleh karyawan unit ditetapkan oleh manajer unit.
  2. Sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh manajer unit ditetapkan oleh pengurus Zamrud Induk.
  3. Sanksi ata pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengawas Zamrud Induk ditetapkan oleh Rapat Anggota Zamrud Induk.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan – ketentuan Annggaran Rumah Tangga  dan Anggaran Dasar, maka yang dinyatakan berlaku adalah ketentuan dalam anggara dasar.
  2. Dalam hal terjadi sebagaimana disebut diatas, maka Anggaran Rumah Tangga harus segera disesuaikan dengan Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah, dikurangi dan atau dirubah atas persetujuan Rapat Anggota.



      Anggaran Rumah Tangga ditetapkan di Deli Serdang  tanggal : 20 Mai 2010
      Dan berlaku sejak tanggal ditetapkan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar